122 Kilogram Sabu Dimusnahkan Menggunakan Mesin Inseminator

inseminator.jpg
(madi)

RIAUONLINE,PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau beserta Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, musnahkan 122,38 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi, hasil tangakap sepanjang Oktober 2020. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan alat inseminator, Kamis, 5 November 2020.

Barang bukti 122 kilogram sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat inseminator milik BNNP Riau.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Imam Setya Efendi mengatakan, barang bukti narkoba tersebut merupakan tangkapan Polda Riau di beberapa tempat, yakni, di Dumai, Indragiri Hilir, serta Bengkalis.



“Kita musnahkan sebagai bentuk dari tahapan operasi tangkap tangan kita dan kita musnahkan barang bukti sebagai kewajiban kita,” ucap Kapolda Riau.

Selanjutnya, Narkotika jenis Sabu tersebut dibakar di dalam mesin inseminator bersuhu lebih dari 400 derajat celcius. Selain itu, 10 butir pil ekstasi turut dimusnahkan dengan cara diblender.

Dari 122,38 Kilogram narkoba jenis Sabu dan 10.000 butir pil ekstasi, 103 Kilogram berasal dari tangkapan dari Polda Riau, sedangkan sisanya 19 kilogram sabu dan 10.000 butir pil ekstasi dari BNNP Riau.