Penandatangan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Rabu, 4 November 2020 di Balai Adat Melayu Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru.
(wayan)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Datuk Seri Setia Amanah Gubernur Riau Syamsuar telah menyepakati MoU atau nota kesepahaman dengan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehutanan pada masyarakat adat di Provinsi Riau.
Adapun kawasan hutan dimaksud seperti hutan adat dan tanah wilayat.
"Ini penandatanganan MoU ataupun nota kesepahaman kerjasama antara pemerintah. provinsi dan lembaga adat," kata Syamsuar, Rabu, 4 November 2020, usai acara penandatanganan di Balai Adat LAM Riau.
Ia mengatakan, penandatangan sekaligus menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan hutan adat atau hutan wilayat.
"Jadi, persoalan inilah yang nanti dikerjasamakan penyelesaiannya bersama lembaga adat," ujar Ketua DPD Partai Golkar Riau.
Ia berharap, tanah wilayat nantinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat adat setempat.
"Karena di Riau banyak nih ke strukturan masyarakat adatnya. Sementara sekarang ini ya kita tahu lahan semakin sempit, karena itulah hari ini kita membuat suatu kesepakatan ini," tegasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pemprov akan bekerja sama dengan lembaga adat melalui kabupaten/kota dan beberapa OPD terkait masalah hutan.
"Nanti juga kita kerjasamakan dengan BPN untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.