(istimewa)
Jumat, 30 Oktober 2020 18:20 WIB
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Kriminolog Riau, Kasmanto Rinaldi menilai penindakan lebih tegas dibanding masyarakat sipil harus dijatuhkan kepada para penegak hukum yang terlibat kasus narkotika.
"Bagi aparat terkait yang terlibat dalam kejahatan narkoba diberikan pidana berat melalui pemecatan dan pemberatan hukuman kepadanya karena dia dianggap sebagai orang yang mengerti hukum," ujar Kasmanto kepada Riauonline, Jumat, 30 Oktober 2020.
Diketahui, Kepolisian Polda Riau kembali membekuk oknum penegak hukum yang terlibat di bisnis Narkoba.
Setelah sebelumnya menangkap seorang komisaris polisi Imam Zaidi, kali ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Tim Subdit IV Ditpitnarkoba Bareskrim Polri membekuk Wandi, anggota Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) Lapas Narkotika Rumbai bersama seorang kurir narkoba,Joko.
Baca Juga
Ia menyebut keterlibatan penegak hukum ini tidak terlepas dari faktor ekonomi yang sangat menguntungkan di bisnis Narkoba.
"Kejahatan Narkoba sangat menggiurkan karena tingginya peredaran nilai uang di dalamnya. Siapapun berpotensi terlibat di dalamnya, terutama mereka yang berprofesi dekat dengan dunia hukum namun tidak memiliki integritas dan hati nurani," jelasnya.
Menurutnya persoalan ini sesungguhnya banyak menimpa personality di dalam sistem peradilan pidana mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Wandi (39), Polisi Khusus Lapas tersebut ditangkap usai menjadi kurir yang akan menjemput 1 Kilogram narkoba jenis sabu dan 1.000 butir pil Erim 5 atau Happy Five.
Selain itu di rumah kontrakan Wandi Polisi kembali menemukan dan menyita 1 Kilogram sabu dan 970 butir Happy Five.