Keputusannya Dianulir, Syamsuar Berharap Orang yang Datang ke Riau Sehat-sehat

Syamsuar35.jpg
(WAYAN SEPIYANA/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar memberikan pernyataan soal surat edaran Kementerian Kesehatan dan Dirjen Perhubungan Darat.

Pengendara yang melintas saat cuti bersama dan libur panjang, pada 28 Oktober - 1 November 2020, tidak mewajibkan untuk melakukan dan menunjukan hasil rapid tes di pos check point diperbatasan.

 

"Nah, ini memang kemarin, ya kita akan melakukan rapid tes," kata Syamsuar, Rabu, 28 Oktober 2020, saat meninjau pos check point diperbatasan Kampar-Sumbar.

 

Ia melanjutkan, tapi karena sudah ada edaran dari Kementerian Kesehatan. Kemudian, juga dari Dirjen Perhubungan Darat. 

 

 



 

"Bahwa, angkutan melalui darat tidak wajib dilakukan rapid tes. Karena itu kita tidak mewajibkan," ujarnya.

 

Pihaknya berharap, setiap warga yang keluar masuk daerah Riau selalu sehat.

 

"Mudah-mudahan yang hadir antar ke daerah ini, sehat-sehat saja," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau berencana untuk mewajibkan setiap warga yang keluar masuk daerah untuk menunjukan hasil rapid tes.

 

Jika tidak ada, direncanakan petugas yang ada di pos check point diperbatasan akan melakukan rapid tes langsung.

 

 

 

Pos check point berlaku hanya pada saat libur panjang dan cuti bersama, mulai Rabu, 28 Oktober - 1 November 2020.