RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru menyegel Imperial KTV Grand Central Hotel Pekanbaru, Selasa, 27 Oktober 2020 sore. Penyegelan tersebut dilakukan karena diduga menyalahi aturan Perda Kota Pekanbaru Nomor 03 Tahun 2002 tentang hiburan umum.
Dari pantauan awak media, dalam penyegelan ini diturunkan tim gabungan dari Polresta Pekanbaru, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)Kota Pekanbaru. Para petuga menempel stiker, tanda tempat hiburan itu disegel dan ditutup.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan penyegelan dilakukan karena beberapa waktu lalu tempat karaoke tersebut ditemukan penggunaan narkoba. Sehingga ada penambahan izin yang diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Kita segel dulu karena ada kedapatan pengguna narkoba ditempat KTV itu. Selanjutnya mereka urus ke DPMPTSP (terkait penyegelan), " ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning.