Kriminolog Sebut Penutupan Tempat Hiburan Malam Untuk Membatasi Gerak Peredaran Narkoba

Pemko-Pekanbaru-Segel-Imperial-Karaoke.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kriminolog dari Universitas Islam Riau (UIR), Syahrul Akmal Latif mengatakan, penutupan tempat hiburan malam di Pekanbaru bertujuan untuk membatasi ruang gerak bandar narkoba dalam melancarkan aksinya di Pekanbaru.

"Tutup itu bukan tutup selamanya tapi hanya sementara untuk membatasi ruang gerak aksi tindak kejahatan di tempat hiburan malam. Pemerintah dan Polisi harus gencar melakukan razia ke tempat-tempat yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba di Pekanbaru," ucap Syahrul kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 28 Oktober 2020.

Tidak hanya itu, Syahrul juga meminta konsistensi petinggi pemerintah dan komitmen dalam memberantas dan memerangi aksi kejahatan yang terjadi di tempat hiburan malam.

"Saya ingin, wali kota dan petinggi pemerintah konsisten dan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba, dengan gencar melakukan razia di tempat hiburan malam dan hotel-hotel yang dijadikan tempat transaksi barang haram ini," pungkasnya.



Sebelumnya, Karaoke Imperial yang terletak di lantai dasar (basement) Grand Central Hotel, Jalan Sudirman, Pekanbaru, resmi ditutup oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa, 27 Oktober 2020.

Penutupan Karaoke Imperial di Grand Central Hotel tak terlepas dari peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

Pada 17 September 2020 silam, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua orang karyawan Imperial Karaoke masing berinisial PI, YA, dan pemandu lagu HA.