DPT Pilkada Diumumkan Hari Ini, Pastikan Nama Anda Terdaftar

dpt.jpg
(sigit)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 1.290 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sembilan kabupaten/kota pelaksana Pilkada Serentak 2020 se-Riau mulai mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada hari pencoblosan tanggal 9 Desember 2020.

"Sesuai tahapan yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020 Pengumuman DPT oleh PPS dilakukan sejak tanggal 28 Oktober sampai 6 Desember 2020 mendatang," ujar Komisioner KPU Riau, Abdul Rahman melalui pesan siaran Rabu, 28 Oktober 2020.

Pengumuman ini dimaksudkan untuk memenuhi prinsip transparansi sebagai salah satu prinsip dalam menciptakan DPT Berkualitas. Masyarakat dipersilahkan cek nama masing-masing dalam DPT yang diumumkan oleh PPS di tempat-tempat strategis disetiap desa/kelurahan.

Seperti diketahui daftar ini merupakan daftar final, sehingga tidak akan ada penambahan lagi. Meski demikian, masyarakat yang tidak terdaftar masih bisa menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).



"Jika tidak menemukan namanya, maka silahkan melapor ke PPS bersangkutan untuk didaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan," jelas Abdul Rahman.

Selain itu, bagi pemilih kemungkinan besar tidak akan menggunakan hak pilihnya di TPS tempatnya terdaftar karena sesuatu alasan dibenarkan Undang-undang maka dapat mengurus menjadi Pemilih Pindah (DPPh) dengan melapor ke PPS asal atau PPS tujuan untuk diberikan Formulir A5 sebagai bukti telah dibolehkan memilih pada TPS tujuan. Tahapan ini berlangsung sampai 3 hari sebelum hari H pencoblosan.

Abdul Rahman menambahkan, Masyarakat juga tetap bisa memberikan masukan terkait DPT ini jika menemukan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dan/atau pemilih ganda.

"Dimohon kepada warga di 9 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 agar dapat proaktif untuk melihat pengumuman agar jika ada persoalan data pemilih dapat diantisipasi sejak dini" tutup Abdul Rahman.