Libur Cuti Bersama, Keluar Masuk Riau Wajib Tunjukkan Rapid Tes atau PCR

Pos-Check-Point2.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Menjelang cuti bersama dan libur panjang yang di mulai pada Rabu, 28 Oktober - 1 November 2020, Pemerintah Provinsi Riau mewajibkan kepada masyarakat yang keluar atau masuk daerah Riau agar menunjukan hasil rapid test atau PCR test di Pos Check Point saat ada pemeriksaan.

 

Pemerikasaan di Pos Check Point, mulai dari daerah yang berbatasan dengan Riau, seperti Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Jambi, sampai pada perbatasan di Pelabuhan.

 

 

 

 

"Berkenaan dengan pos check point yang telah dipersiapakan oleh kita terutama yang perbatasan dengan Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Jambi," kata Gubernur Riau Syamsuar, Senin, 26 Oktober 2020 di Gedung Daerah Balai Serindit.



 

Ia menjelaskan, nanti ada petugas kesehatan disana, peraturan berkaitan orang keluar daerah antar provinsi kan masih belum dihilangkan untuk patuh pakai rapid test.

 

"Kita sudah persiapan itu bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota. Tadi juga banyak di bincangkan berkaitan dengan kewajiban rapid test bagi yang keluar atau masuk," ujarnya.

 

Pihaknya, berharap agar bisa dipatuhi oleh masyarakat, baik yang mau keluar daerah atau juga yang masuk ke daerah Riau.

 

"Termasuk juga, bukan hanya melalui darat, tapi melalui laut," tegasnya.

 

Jadi, untuk di pelabuhan juga akan tetap dijaga dengan pemeriksaan oleh petugas yang ada di lapangan.

 

 

"Tadi disampaikan mulai dari Selat Panjang, Bengkalis, Dumai, Siak, ini juga akan memberlakukan pemeriksaan," pungkasnya.