RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memperketat orang keluar dan masuk ke Riau. Terutama saat libur panjang akhir Oktober hingga awal November mendatang. Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar sudah menginstruksikan kepada bupati yang daerahnya berbatasan dengan provinsi tetangga untuk mengaktifkan kembali pos pemeriksaan atau ceck point.
"Bagi warga yang mau melakukan perjalanan keluar atau masuk ke Provinsi Riau, wajib menunjukkan bukti test Rapid dengan hasil Non Reaktif yang berlaku paling lama tujuh hari sejak test dilakukan. apabila tidak dapat menunjukkan hasil test maka wajib melakukan test Rapid di posko, itu biaya mandiri. Kalau tidak mau silahkan kembali kedaerah asal," kata Gubri Syamsuar, Minggu 25 Oktober 2020.
Setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan tes PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19.
"Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan Pemerintah," katanya.
Selain itu, mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir bulan ini, Gubernur Riau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Riau, khususnya pegawai di Lingkungan Pemprov Riau agar tidak pergi berlibur ke luar kota. Apalagi pergi ke tempat-tempat wisata yang didaerah tersebut masih berstatus zona merah Covid-19.
Gubri Syamsuar mengimbau masyarakat selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga. Serta melakukan kegiatan dilingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi separti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
"Dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19," katanya. (*)