Inilah Otak Pelaku Penebangan Pohon Pelindung di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru

pelaku-penembah.jpg
(defri)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Otak pelaku bersama rekan penebang pohon Glodokan Tiang dan Pohon Tabebuya berhasil dibekuk jajaran Polsek Bukit Raya di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Dari empat pelaku, satu di antaranya adalah pihak CV RB atau otak pelaku dengan inisial JE sedangkan tiga orang rekannya, MA, RP, dan RA juga berhasil dibekuk di Jalan Parit Indah.

"Para pelaku ini mendapat perintah dari JE yang merupakan pihak CV RB untuk memotong pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru," ucap Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 25 Oktober 2020.

Para pelaku diberi upah Rp2.500.000 untuk memotong 83 pohon di median jalan Tuanku Tambusai.



"Pada Ahad, 11 Oktober ke empat pelaku ini memotong pohon Glodokan Tiang dan Pohon Tabebuya pukul 00.30 WIB. Tanpa Izin dinas PUPR dan wali kota. Mereka diberikan upah Rp2.5 juta," tambah Arry.

Setelah dipotong, keempat pelaku ini membawa sisa potongan pohon tersebut ke tempat pembungan sampah yang ada di air hitam Kecamatan Payung Sekaki menggunakan mobil pickup.

"Bedasarkan penyelidikan kami, para pelaku membuang potongan kayu ke tempat pembuangan di Air Hitam menggunakan mobil pickup rental, kami masih menyelidiki keberadaan mobil tersebut," pungkasnya.

Pemotongan 83 pohon Glodokan Tiang dan Pohon Tabebuya di median jalan Tuanku Tambusai diakui tersangka karena memang menghambat penglihatan papan reklame yang berada di sekita lokasi penebangan pohon.