RIAUONLINE, PEKANBARU-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, meringkus dua orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi dengan modus pengiriman jasa cargo di bandara, Rabu, 21 Oktober 2020.
Kejadian berawal dari ditemukannya isi barang mencurigakan dari dalam knalpot mobil yang hendak dikirimkan melalui jasa cargo ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Riau, AKBP Haldun, mengatakan, setelah melalui sistem x-ray, petugas cargo melihat isi barang mencurigakan di dalam knalpot mobil.
"Modus yang digunakan sangat baru, karena pil ekstasi disimpan di dalam knalpot mobil, setelah dibuka ditemukan pil ekstasi sebanyak 477 butir," ucap AKBP Haldun.
Setelah melalui proses penyelidikan, petugas menangkap seorang pelaku bernama Dipo.
"Hasil pengembangan anggota di lapangan pelaku ini dikendalikan oleh seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan bernama Aparta, jadi ada dua pelaku diamankan," ujar AKBP Haldun.
AKBP Haldun, menambahkan, pelaku Dipo diupah untuk sekali mengirim barang ke Samarinda senilai Rp 1,5 juta, dan Pelaku Aparta diupah Rp 2 juta.
Saat ini, petugas masih memburu pemasok barang haram kepada pelaku yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).