RIAUONLINE, PEKANBARU-Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, menerima penyerahan satwa primata dilindungi, Siamang dan Ungko dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Selasa, 20 Oktober 2020.
Dua ekor primata, jenis Siamang dan Ungko ini diamankan Ditreskrimum Polda Riau saat melakukan penangkapan tindak pidana terhadap tersangka di Riau, beberapa waktu lalu, karena berstatus dilindungi menurut undang-undang, petugas kemudian menyerahkan dua ekor primate ini ke BBKSDA Riau.
“Pada saat dilakukan penggeledahan kasus tindak pidana, pihak Ditkrimum menemukan satwa anakan Siamang dan Ungko ini, kemudian pihak kepolisian menyerahkan ke kita (BBKSDA Riau),” ucap Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Mahfud.
Mahfud, menambahkan, kondisi anakan Siamang dan Ungko ketika diserahkan dalam kondisi sehat, dan saat ini sedang dilakukan perawatan intensif terhadap satwa dilindungi tersebut.
“Untuk usia satwa ini berkisar enam hingga delapan bulan,dan belum diketahui jenis kelaminnya” ucap Mahfud.
“Harapannya setelah dilakukan perawatan intensif dan rehabilitasi, satwa ini dapat memunculkan sifat liarnya sehingga bisa kita lepasliarkan di habitat aslinya,” kata Kabid Teknis BBKSDA Riau.
Selanjutnya, BBKSDA Riau mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan dan menyerahkan jika ada memelihara satwa yang dilindungi menurut undang-undang demi menjaga kelestarian lingkungan.