Batas Dana Kampanye: Pelalawan Tertinggi, Bengkalis Paling Rendah

Pilkada-2020-2.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum masing-masing Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada serentak se-Riau 2020 telah merilis batasan dana pengeluaran kampanye. 

Berdasarkan data yang direkap Riauonline.co.id Melalui situs KPU Riau, Diketahui batas dana kampanye tertinggi terdapat di Kabupaten Pelalawan yang mencapai Rp59 miliar.

Sementara batas dana paling minimal terdapat di Kabupaten Bengkalis hanya memperbolehkan sebesar Rp 13 miliar.

Dana pengeluaran kampanye ini meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, jasa manajemen atau konsultan, alat peraga kampanye yang dibiayai paslon dan bahan kampanye dibiayai pasangan calon.

Berdasarkan pantauan Riauonline.co.id, Kabupaten Pelalawan diketahui menjadi daerah penyelenggara dengan batasan dan kampanye tertinggi. Berdasarkan Surat Keterangan Komisi Pemilihan Umum Pelalawan Nomor 190/PL.02.5-kpt/KPU-Kab/1407/IX/2020 membatasi dana pengeluaran kampanye sebesar Rp. 59.549.386.000



Selanjutnya Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan SK KPU Kabupaten Rokan Hilir nomor 190/PL.02.5-kpt/KPU-Kab/1407/IX/2020 menjadi wilayah kedua dengan batasan tertinggi dengan batasan dana pengeluaran kampanye mencapai Rp.32.842.531.200

Kabupaten Rokan hulu membatasi pengeluaran dana kampanye masing-masing paslon berdasarkan Keputusan KPU Kota Dumai nomor 285/PL.02.5-kpt/1406/KPU-Kab/IX/2020 sebesar Rp.31.938.383.500

Selanjutnya Pilwako Dumai yang berdasarkan surat KPU kota Dumai bernomor 132/PL.02.5-kpt/1472/kota/IX/2020 memberi batasan dana kampanye sebesar Rp. 31.377.009.500

Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan surat KPU bermomor 276/PL.02.5-kpt/1409/KPU-Kab/IX/2020 batasan dana kampanye yang diperbolehkan oleh masing-masing paslon adalah sebesar Rp.23.291.051.000

Selanjutnya Kabupaten Siak berdasarkan Keputusan KPU Siak Nomor 118/PL.02.5-kpt/1408/KPU-Kab/IX/2020 dengan batasan dana kampanye sebesar Rp.22.340.560.000

Kepulauan Meranti berdasarkan surat KPU bernomor 939/PL.02.5-kpt/1410/KPU-Kab/IX/2020yang membatasi dana kampanye sebesar Rp.16.549.386.000

Indragiri Hulu membatasi dana kampanye yang boleh digunakan masing-masing calon berdasarkan surat KPU Kabupaten Indragiri Hulu bernomor 196/PL.02.5-kpt/1402/KPU-Kab/IX/2020 adalah sebesar Rp.15.278.069.500

Kabupaten Penyelenggara dengan batasan dana Pilkada paling rendah se-Riau adalah Bengkalis yang berdasarkan SK KPU Kabupaten Bengkalis nomor 200/PL.02.5-kpt/KPU-Kab/IX/2020 hanya memperbolehkan dana kampanye sebesar Rp.13.877.737.200