KAMI Riau Kecam Penangkapan Delapan Tokoh KAMI

KAMI-Riau.jpg
(Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - KAMI RIAU mengecam adanya penangkapan dan penahanan delapan tokoh KAMI diantaranya Dr. Anton Permana, Jumhur Hidayat, Dr. Syahganda Nainggolan, dan beberapa aktivis dari Jejaring KAMI Medan.

Ali Husin Nasution, Komite Hukum dan Advokasi KAMI Riau melalui Siaran media kepada Riauonline Kamis malam, 18 Oktober 2020 menyebut tindak kepolisian tersebut tidak sesuai pedoman kepolisian.

"Tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut dinilai sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan Peran dan Fungsi POLRI sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat sebagaimana Sumpah Anggota Kepolisian R.I yakni Pedoman Hidup Tri Brata dan Pedoman Kerja Catur Prasetya," ujarnya.

KAMI Riau menilai Polri yang begitu cepat menangkap Syahganda Nainggolan dan membuka identitasnya adalah bentuk tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).



"jika kita baca pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap 8 Tokoh dan Pejuang KAMI tersebut tidaklah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," ujar Ali.

Syahganda ditenggarai ditangkap karena mengeluarkan pendapatnya di media sosial terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diketok palu oleh Ketua DPR RI 5 Oktober 2020 lalu.

Atas dasar penggunaan pasal karet UU ITE ini KAMI Riau meminta kepolisian membebaskan delapan orang tokoh KAMI.

"KAMI RIAU meminta Polri membebaskan para Tokoh dan Pejuang KAMI dari tuduhan yang dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung "pasal-pasal multitafsir," tutup Ali mewakili komite hukum dan advokasi KAMI.