(istimewa)
Selasa, 13 Oktober 2020 16:20 WIB
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Anggota KPUD Kota Dumai Memberi kesaksian terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam memberi sanksi kepada PPS Bintan, Deki Indrawan. Deki disebut dilarang melakukan proses pemilihan karena tidak bersedia menjalankan rapid test.
Sidang pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan perkara Nomor 94-PKE-DKPP/IX/2020 ini dilangsungkan di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Selasa (13/10/2020) pukul 09.00 WIB. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari teradu, pengadu, maupun saksi-saksi.
Dengan protokol kesehatan ketat, para peserta sidang diwajibkan tes rapid terlebih dahulu. Sidang juga disiarkan langsung melalui laman facebook Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Bertindak sebagai majelis hakim dalam sidang kali ini yakni Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, Anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa, A.Md., SH., MH, Tim Pemeriksa Daerah(TPD) dari unsur KPU, Firdaus, S.H, Serta TPD unsur masyarakat, Sri Rukmini, SH., M.Ikom.
Pihak teradu, KPU Kota Dumai yakni Darwis selaku ketua dan empat anggotanya, Indra, Siti Khadijah, Parno, Syafrizal.
Dalam keterangannya menjelaskan, sudah melakukan sejumlah sosialisasi mengenai pentingnya menjalankan swab dan rapid test untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada.
KPU juga menjelasan telah melakukan mediasi keengganan anggota PPS, termaksuk Deki Indrawan untuk melakukan rapid tes.
Baca Juga
KPU menjelaskan bahwa pada tanggal 14 dan 15 Juli 2020 KPU melakukan swab test kepada 285 anggota KPU,PPU, PPS se kota Dumai.
Namun terdapat 23 orang tidak mau melakukannya. Selanjutnya KPU menyurati 23 orang tersebut, dan 5 tidak disampaikan karena berhalangan hadir.
Namun beredar kabar di media bahwa Deki Indriwan tidak mau melakukan tes karena takut berpengaruh terhadap pekerjaan dan lingkungannya. Melihat hal ini KPU berupaya melakukan mediasi. Pada tanggal 17 Juli diadakan mediasi dengan Kapolres Dumai dan mendapat hasil Deki bersedia melakukan rapid test.
Pada tanggal 24 Juli 2020, KPU kota Dumai kembali melayangkan surat kepada petugas KPPS yang belum menjalani rapid dan pada 24 dan 25 Juli 2020 KPU memfasilitasi tes tersebut. Karena masih ada KPPS belum melakukan tes KPU kembali mengirim surat ke PPS untuk meminta klarifikasi dan memberi peringatan terkait PKPU no.6 pasal 11.
Pada tanggal 28 Juli 2020 semua PPS sudah menjalani rapid test sehingga tidak diberikan sanksi. Namun, KPU tidak berkoordinasi dengan Bawaslu kota Dumai.
Sementara Pengadu dalam hal ini Bawaslu kota Dumai yakni Zulfan selaku ketua dan Supratman serta Agustri Anggota Bawaslu Kota Dumai menyebut bahwa KPU telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan memberi sanksi kepada PPS, Deki Indrawan tanpa berkoordinasi dengan Bawaslu.
Atas hal ini, Bawaslu menyimpulkan berdasarkan hasil kajian bahwa KPU telah melanggar sejumlah aturan."
KPU tidak mematuhi PKPU pasal 11 ayat 3 tahun 2020 tentang standar operasional sanksi, serta melanggar pasal 15 huruf c, d, dan f peraturan DKPP no 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar ketua KPU Dumai, Zulfan.
Sementara dalam keterangannya, Deki sempat menyebut tidak melakukan swab test pada tanggal 14 dan 15 Juli 2020 karena tidak ingin menyakiti diri sendiri.
"Saya melihat teman saya ada yang pusing, ada yang muntah-muntah. Saya tidak mau menyakiti diri sendiri," ujarnya.
Selanjutnya keterangan-keterangan ini akan dikumpulkan dan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum diberi ketetapan hukum di sidang pembacaan putusan.
Diketahui, DKPP merupakan Dewan tertinggi terkait permasalahan hukum dan etika Penyelenggara Pemilu yang dapat mengeluarkan keputusan final.