Dua Kabupaten Ini Langgar Protokol Kesehatan Saat Lakukan Kampanye

rusdan.jpg
(istimewa)

Laporan: DEFRI CANDRA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua kabupaten di Provinsi Riau yang menyelenggarakan kampanye Calon Kepala Daerah (Cakada) melanggar protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan kampanye.

Dua kabupaten tersebut adalah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kabupaten Kepulauan Meranti.



"Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang berada di lapangan sudah mengingatkan kepada Tim Sukses (Timses) dan peserta kampanye untuk mematuhi protokol kesehatan," ucap Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 7 Oktober 2020.

Berdasarkan Peraturan PKPU No 10 dan No 13 seluruh Pesertanya Pilkada Wajib mematuhi protokol kesehatan yang tertuang dalam aturan PKPU 2020 tersebut.

Bawaslu se-Riau akan tetap melakukan pengawasan dan terus memberikan himbauan agar mematuhi aturan KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan kegiatan kampanye.

"Bawaslu se Kabupaten dan Kota Provinsi Riau akan terus melakukan pengawasan terhadap Cakada dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, jika kedapatan akan kami tindaklanjuti secara langsung," pungkasnya.