Laporan: DEFRI CANDRA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Se Provinsi Riau sudah dua kali membubarkan kegiatan kampanye Calon Kepala Daerah (Cakada) 2020 dari 12 hari pengawasan Bawaslu.
Dari 449 kali penyelenggaraan kampanye, dua kali dibubarkan karena tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari pihak kepolisian setempat.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan alasan pembubaran kampanye yang terjadi di Kota Dumai tersebut.
"Bedasarkan hasil pengawasan kami pada 10 hari kampanye pertama, ada dua kegiatan kampanye di Kota Dumai yang dibubarkan karena tidak memiliki STTP dari pihak kepolisian setempat," ucap Rusidi, Rabu, 7 Oktober 2020.
Dalam pengawasan kampanye 10 hari pertama, Pasangan Calon (Paslon) lebih banyak menggunakan kampanye dengan pertemuan terbatas.
Penyebaran bahan kampanye tersebut berbentuk masker, penutup kepala wanita (jilbab), kartu nama, brosur, stiker dan lainnya.
"Bahan kampanye yang dibagikan Paslon kita lihat ada Jilbab, masker, pakaian, kartu nama dan brosur," pungkasnya.
Pada masa pandemi Covid-19 penerapan protokol kesehatan juga merupakan bagian fokus pengawasan Bawaslu agar tidak terjadi cluster baru penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau.