(istimewa)
Selasa, 6 Oktober 2020 09:43 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
Laporan: DEFRI CANDRA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Se Provinsi Riau sudah menertibkan Baliho, Spanduk atau Alat Peraga Sementara (APS), Alat Peraga Kampanye (APK) di 9 Kabupaten/Kota penyelenggaraan Pilkada 2020.
Jumlah penertiban tertinggi APS atau APK ada di dua Kabupaten, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kabupaten Pelalawan APS atau APK yang ditertibkan oleh Bawaslu berjumlah 3.503, sedangkan di Kabupaten Rohil berjumlah 1.825.
Baca Juga
Sedangkan untuk penertiban APS atau APK terendah oleh Bawaslu ada di Kabupaten Bengkalis berjumlah 669 dan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berjumlah 503.
Untuk di Kabupaten dan Kota sisanya, di Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 1.308, Kepulauan Meranti 1.216, Kabupaten Siak 1.092, Kota Dumai 928 dan di Kabupaten Inhu sebanyak 846.
"Bawaslu Kabupaten/Kota sudah melayangkan surat kepada masing-masing Balon Pilkada tapi tidak diindahkan sehingga dilakukan penindakan oleh aparat keamanan," ucap Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Selasa 06 Oktober 2020.
Pelaksanaan penertiban oleh Bawaslu diutamakan pada daerah perkantoran pemerintah, kantor kecamatan, kantor kelurahan, balai desa dan beberapa ruas jalan protokol di Kabupaten dan Kota.
"Kita berharap masing-masing Balon Pilkada agar dapat menciptakan suasana nyaman dalam pesta demokrasi nanti," pungkasnya.
Bawaslu juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan seluruh pihak yang telah membantu proses penertiban demi kelancaran Pilkada serentak 2020.