RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah menghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak pajaknya. Selama sebulan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan, 1 hingga 30 september kemarin, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mencatat total denda yang diputihkan mencapai Rp 20.182.181.002
Sedangkan untuk jumlah pokok yang masuk ke kas daerah selama program pemutihan berlangsung mencapai Rp 57.646.716.243. Pendapatan ini didapatkan selain dari pokok pajak juga dari Pembayaran pajak bea balik nama kendaraan atau BBN KB. Dimana selama program pemutihan ini berlangsung, ada potongan atau diskon 50 persen.
Kepala Bapenda Riau, Herman, Minggu 4 September 2020 mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sudah dua kali diberlakukan selama tahun 2020 ini. Pertama diberlakukan pada maret sampai mei, kemudian yang kedua pada september kemarin.
Namun untuk tahap kedua ini, Pemprov Riau kembali memperpanjang kebijakan pemutihan denda pajak ini, yang semula hanya sampai 31 September diperpanjang hingga 15 Desember mendatang.
Kebijakan memperpanjang pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini dilakukan mengingat saat ini Pandemi Covid-19 di Riau masih terus bertambah. Disamping itu, tingginya antusias wajib pajak untuk membayarkan pajaknya pada program pemutihan denda pajak ini berlangsung.
"Setelah kami laporkan ke Pak Gubernur, melihat kondisi kita saat ini, maka kita sepakati untuk memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sampai 15 desember 2020," katanya.
Dengan diperpanjangnya masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini, pihaknya mengimbau agar wajib pajak yang menunggak pajaknya memanfaatkan program ini. Sebab selama program ini berjalan, bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraanya menunggak, dendanya dihapuskan.
"Jadi masyarakat cukup membayarkan pokok pajaknya saja, dendanya kita hapuskan," ujarnya. (*)