Laporan LUKMAN PRAYITNO
RIAU ONLINE, PEKANBARU- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali memperpanjang masa berlaku kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan.
Pasalnya animo masyarakat terhadap kebijakan yang awalnya diterapkan 1-30 September tersebut cukup tinggi.
Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman, Kamis 1 Oktober 2020.
Menurutnya Peraturan Gubri nomor 15/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tersebut memang banyak diminati masyarakat.
"Sehingga pelaksanaan Pergub nomor 15/2020 ini akan diperpanjang mulai 1 Oktober hingga 15 Desember mendatang," ungkap Herman melalui pesan tertulis.
Sebelumnya diberitakan, Bapenda Riau menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga penunggak pajak bisa membayar pajak terhutang saja.
"Kamudian penghapusan denda tidak dibatasi tahunnya. Kalau kendaraannya masih ada, meski menunggak 20 tahun pun tetap diterima. Proses pembayarannya masih sama seperti biasanya," ungkap Herman.
Selain denda keterlambatan membayar pajak, Bapenda Riau juga memberi diskon untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
Jika sebelumnya biaya balik nama dikenakan satu persen dari nilai jual. Kali ini dari nilai satu persen tersebut akan diberikan diskon sebesar 50 persen.