Hari Kedua Kampanye, Bawaslu Tegur Pasangan Calon hingga Bubarkan Kampanye

konser.jpg
(istimewa)

Laporan: DEFRI CANDRA

 

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perhelatan pesta demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di 9 Kabupaten dan Kota sudah melalui beberapa tahapan.

 

Tahapan-tahapan tersebut harus mengikuti aturan PKPU no 10 dan no 13 tentang penerapan protokol kesehatan demi mencegah timbulnya cluster baru pada penyelenggaraan Pilkada nantinya.

 

 

 

Berikut adalah rekap data Bawaslu pelanggaran Pilkada 2020 di 9 Kabupaten/Kota:

 

1. Rokan Hulu

Tidak Ada pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran kampanye. 



 

2. Rokan Hilir

Tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran kampanye. 

 

3. Siak

Tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran kampanye. 

 

4. Pelalawan

 

Terdapat pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye 1 kali. Jenis pelanggaran, sosial distancing. Diakibatkan karena tempat terbatas Paslon No Urut 3, Husni Tamrin dan Edi Sabli

Keterangan: sudah ditindak lanjuti

 

5. Kep Meranti Jenis alat peraga yang ditertibkan (1). Jumlah alat peraga yang ditertibkan (23)

 

6. Bengkalis

Tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran kampanye. 

 

7. Dumai

Tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) (1) Alasan: Tidak mengajukan permohonan penertiban STTP ke Polres Kota Dumai. Paslon No Urut 04, Edi Sepen dan Zainal Abidin

Keterangan: Telah dibubarkan

 

8. Kuansing. Tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran kampanye. 

 

 

9. Indragiri Hulu. Tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran kampanye.