Laporan: DEFRI CANDRA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perhelatan pesta demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di 9 Kabupaten dan Kota sudah melalui beberapa tahapan.
Tahapan-tahapan tersebut harus mengikuti aturan PKPU no 10 dan no 13 tentang penerapan protokol kesehatan demi mencegah timbulnya cluster baru pada penyelenggaraan Pilkada nantinya.
Berikut adalah rekap data Bawaslu pelanggaran Pilkada 2020 di 9 Kabupaten/Kota:
1. Rokan Hulu
Tidak Ada pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran kampanye.
2. Rokan Hilir
Tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran kampanye.
3. Siak
Tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran kampanye.
4. Pelalawan
Terdapat pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye 1 kali. Jenis pelanggaran, sosial distancing. Diakibatkan karena tempat terbatas Paslon No Urut 3, Husni Tamrin dan Edi Sabli
Keterangan: sudah ditindak lanjuti
5. Kep Meranti Jenis alat peraga yang ditertibkan (1). Jumlah alat peraga yang ditertibkan (23)
6. Bengkalis
Tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran kampanye.
7. Dumai
Tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) (1) Alasan: Tidak mengajukan permohonan penertiban STTP ke Polres Kota Dumai. Paslon No Urut 04, Edi Sepen dan Zainal Abidin
Keterangan: Telah dibubarkan
8. Kuansing. Tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran kampanye.
9. Indragiri Hulu. Tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran kampanye.