Habisi Nyawa Korban Dengan Keji, Pembunuh Sopir Travel Terancam Hukuman Mati

tsk-pembunuhan-al-hadar.jpg
(defri)


Laporan: DEFRI CANDRA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau berhasil menangkap dua dari empat pelaku pembunuhan supir travel, M Al Hadar, Jumat, 25 September 2020 di wilayah Binjai, Sumatera Utara.

Kapolda Riau, Irjenpol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran ingin menguasai mobil korban.

"Pelaku diikat dengan tali nilon dan kepala ditutup handuk dengan beberapa luka tusukan bagian perut sebanyak empat kali dan pukulan benda tumpul di kepala korban," ucap Agung kepada RIAUONLINE, Minggu, 27 September 2020.



Adapun peran dari masing-masing tersangka, AN (24) berperan sebagai pelaku yang menghubungi korban untuk datang kerumahnya. Kemudian pelaku menusuk bagian perut dengan pisau sebanyak empat kali.

Tersangka DV (31) berperan sebagai pelaku yang mencari target atau korban. Lalu memukul bagian kepala, dada dan punggung korban menggunakan kayu balok masing-masing satu kali.

Sedangkan dua tersangka yang masih DPO,DD (38) berperan sebagai pelaku yang membacok leher korban dengan menggunakan parang sebanyak dua kali dan mengikat korban menggunakan tali nilon.

Tersangka IR (27) berperan sebagai pelaku yang ikut membacok leher korban dengan menggunakan parang dan menusuk bagian ulu hati korban dengan parang.

Dengan ini, tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP serta pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.