Walau Tatap Muka Masih Diperbolehkan saat Kampanye Ini Imbauan Menteri Tito

pengumpulan-massa.jpg

Laporan: Sigit Eka Yunanda

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tahapan Pilkada Serentak akhirnya memasuki masa kampanye per hari ini Sabtu, 26 September 2020 dan berlangsung selama 71 hari hingga berakhir pada 7 Desember 2020  mendatang. 

Tahapan kampanye ini merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam menggaet pemilih.

Namun kali ini terdapat perbedaan signifikan yakni tidak akan diadakannya kampanye yang mengumpulkan massa. 

Hal tersebut diasosiasikan oleh KPU Provinsi Riau melalui pesan siaran kepada awak media pada Kamis, 24 September 2020.

"Baru saja terbit aturan PKPU 13 Tahun 2020. Isi di antaranya terdapat perubahan di metode kampanye" ujar Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Notosusanto.

Disinyalir perubahan ini merupakan reaksi atas banyaknya penolakan dari masyarakat, pengamat politik, bahkan dua organisasi masyarakat keagamaan terbesar di Indonesia yakni Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah. 

Pengamat politik banyak menilai penyelenggaraan Pilkada termasuk kampanye yang memperbolehkan pengumpulan massa merupakan bentuk ketidakpekaan pemerintah atas bencana kemanusiaan yang tengah terjadi tengah pandemi Covid 19 ini. 



Sebelumnya, dalam aturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, KPU masih memperbolehkan penggalangan massa dalam jumlah terbatas di antaranya mengadakan konser musik, rapat umum, perlombaan dan bazaar.

Terkini di aturan KPU no. 13 Tahun 2020 hal tersebut dilarang dan menyerukan agar kampanye menggunakan media sosial atau media daring. 

Meski demikian Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut metode pertemuan langsung masih diizinkan namun dalam jumlah terbatas dan daerah sulit sinyal.

"Kerumunan sosial sedapat mungkin tidak terjadi. Yang ada hanya pertemuan terbatas. Itu pun hanya dibatasi betul jumlah peserta yang hadir, terutama daerah-daerah yang tidak memiliki sinyal elektronik," kata Tito, dilansir dari situs RRI.

Berikut Aturan KPU mengenai Kampanye yang tertuang dalam pasal 57 PKPU No. 13 Fahun 2020:

Kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan dapat  dilaksanakan dengan metode:

a.pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka dan dialog;

c.debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon;

d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

e.pemasangan Alat Peraga Kampanye;

 

f.penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak,media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau

g.kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye