LAPORAN : RISKI APDALLI
RIAU ONLINE, PANGKALAN KERINCI - Kembali temuan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan. Kali ini dari pihak penyelenggara Pilkada yang diklarifikasi.
Baru-baru ini Bawaslu Pelalawan melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pangkalan Kerinci menemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mekar Jaya, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Temuan dengan dua orang terlapor berinisial AS, sebagai ketua dan IS, sebagai anggota PPS ini, berdasarkan temuan nomor 002/TM/PB/KEC P.KERINCI/04.08/IX/2020 tanggal 21 September 2020.
"Kedua terlapor, ditindaklanjuti karena terbukti melakukan pelanggaran Administrasi Pemilihan terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme pengumuman DPS sebagaimana diatur dalam PKPU 5 Tahun 2020," ungkap Ketua Panwascam Pangkalan Kerinci Dedi Firmansyah, Jumat, 25 September 2020.
Setelah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi, kata Dedi, kedua terlapor direkomendasikan ke pimpinnan terkait, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kerinci dan lainnya.
"Dan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya, kepada RiauOnline.co.id.***