Pilkada Disponsori "Cukong" Perusak Lingkungan, Syahrul: Siap-Siap Sajalah

Petugas-Padamkan-Api.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: Laras Olivia

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ada yang menjadi pembahasan menarik terkait pilkada dan isu lingkungan. Berangkat dari faktanya, peristiwa karhutla saat jelang dan pasca pilkada kerap terjadi.

Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak pada Desember 2020. Di Riau sendiri, pilkada sudah berjalan di sembilan kabupaten/kota.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UIR Dr Syahrul Akmal Latif M Si menegaskan untuk mengawasi proses pemilihan kepala daerah dengan melihat rekam jejak dari calon kepala daerah terhadap isu lingkungan dan hutan.

Ia memaparkan, pemerintah memberikan hutan dan lahan gambut yang rentan terbakar kepada perusahaan serta menutup mata terhadap maraknya pengerusakan secara ilegal.

"Oleh karena itu, daerah yang sedang melangsungkan pilkada harus dilihat siapa sponsor dibalik dirinya. Kemudian tanyakan komitmennya terhadap lingkungan. Jika disponsori perusahaan pengrusak lingkungan, siap-siap sajalah," ucapnya, Senin 21 September 2020.

Pemerintah memikul beban dan tanggungjawab utama atas kehancuran hutan dan lahan gambut di negara. Sementara, pejabat pemerintah semakin memperbesar masalah dengan memberikan izin konsensi di atas wilayah hutan dan lahan gambut.



Dari penelitian para kriminolog menjelaskan, apakah sengaja atau tidak sengaja dalam menyulut api terhadap lahan gambut, mereka telah menciptakan kondisi dimana kebakaran hutan dan lahan gambut tumbuh dengan subur.

"Siapa yang bertanggung jawab akan hal ini? Mereka telah membuat kebakaran lahan dan gambut tumbuh subur dan harus dipidana. Jika berkaitan dengan musim pilkada harus ditelusuri apakah berkaitan dengan cukong-cukong. Nah, ini yang penting," tegas Syahrul.

Perlu diketahui, kebakaran di lahan gambut dapat menyebar jauh ke dalam tanah, kebakaran itu sulit dipadamkan dan terkadang menyala selama berbulan-bulan. Hal ini menyebabkan emisi gas rumah kaca yang cepat dan besar, serta kabut asap.

"Apa yang harus dilakukan pemerintah daerah? Hanya satu kata, tegas. Tegas dalam menjalankan aturan, tegas dalam pemberian hukuman, dan tegas dalam pelaksanaan pelestarian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut. Beranikah para calon pemimpin pemerintah daerah yang baru?" ucapnya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan hasil kajian KPK terhadap penyelenggaraan pilkada. Menurut Ghufron, berdasarkan kajian KPK, lebih dari 80 persen calon kepala daerah dibiayai oleh sponsor.

"Karena faktanya, dalam kajian KPK sebelumnya, ada sekitar 82 persen pilkada itu, calon-calon kepala daerah itu 82 persennya didanai oleh sponsor, tidak didanai oleh pribadinya, sehingga itu menunjukkan nanti ada aliran-aliran dana dari sponsor kepada calon kepala daerah," kata Ghufron dalam diskusi bertema 'Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan COVID-19 dan Korupsi', yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH Unand), Jumat lalu.

Ketika itu, Ghufron menuturkan kepala daerah yang terpilih karena dibiayai cukong jabatannya sudah tergadai.

Dalam diskusi itu, ada juga Menko Polhukam Mahfud Md sebagai pembicara. Mahfud juga menyinggung hal serupa, yakni soal calon kepala daerah yang dibiayai oleh 'cukong'.

Mahfud menegaskan kepemimpinan kepala daerah yang pada saat pencalonan dibiayai oleh cukong tidak akan sehat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut kondisi tersebut akan melahirkan korupsi kebijakan.

"Dan itu apa? Itu melahirkan kebijakan, sesudah terpilih, melahirkan korupsi kebijakan. Nah korupsi kebijakan itu lebih berbahaya dari korupsi uang," terang Mahfud.