Tak Semua Dapat, Ini Empat Kriteria Penerima Insentif Tenaga Kesehatan

uang17.jpg
(istimewa)

Laporan : WAYAN SEPIYANA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir, menegaskan untuk tenaga kesehatan (Nakes) yang akan menerima insentif sesuai aturan kementerian kesehatan atau pusat, yaitu ada empat kriteria.

"Ini semua tergantung kepada rumah sakit tersebut yang mengajukannya, ada dua pola pengajukannya," kata Mimi, Jumat 17 September 2020, saat dijumpai di Gedung Daerah Balai Serindit.

Mimi menjelaskan, untuk pola pertama, yaitu ada empat kriteria yang disampaikan kementerian kesehatan atau pusat sebagai penerima insentif, yaitu dokter spesialis, dokter umum, bidan/perawat dan tenaga medis lainnya.



"Di luar itu kan tidak dapat, seperti sekuriti, supir ambulan, dan yang lainnya," ujarnya

Mimi melanjutkan, untuk itu diajukan ke APBD Provinsi Riau.

"Jadi, berarti dua anggaran tetapi dengan target yang berbeda," pungkasnya.

Seperti diketahui, insentif Nakes ini ada di tiga penganggaran, yaitu pertama, anggaran dari APBD kota/kabupaten, kedua, anggaran dari APBD provinsi, dan ketiga, dari APBN.

Ada 48 rumah sakit rujukan yang ditunjuk mempunyai kewenangan dan kemauan sendiri, untuk mengajukan insentif Nakes sesuai anggaran yang ada.