Iyet Bustami Tidak Datang Dipanggil KPU Bengkalis Soal Ijazah Paket C

kadeiyet.jpg
(andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Calon wakil bupati Bengkalis, Sri Barat (Iyet Bustami) belum dapat hadir memenuhi panggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis.

Ketidakhadiran pelantun lagu "Laksmana Raja Di Laut" tersebut disampaikan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Safroni SH kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat 18 September 2020.

"Berdasarkan surat balasan, beliau (iyet Bistami,red) hari ini tidak bisa datang," kata Safroni.

Pun demikian, Syafroni enggan menjelas secara rinci alasan ketidakhadiran calon wakil bupati Sri Barat (Iyet Bustami).



Pemanggilan Iyet tersebut guna mengantisipasi adanya kejanggalan ijazah paket C bakal calon (balon) Wakil Bupati Bengkalis, Sri Barat (Iyet Bustami), untuk melakukan verifikasi faktual adanya kejanggalan yang ditemukan oleh Bawaslu Bengkalis.

"Kapan bersangkutan datang, Insya Allah dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Sebelumnya, KPU Bengkalis sudah melayangkan surat pemanggilang terhadap calon wakil bupati, Sri Barat atau Iyet Bustami untuk kelarifikasi bersangkutan. KPU menjadwalkan agar bersangkutan hari ini Jumat 18 September 2020, namun bersangkutan tidak datang.

Sementara, Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin menyebut, saat bacalon wakil bupati Sri Barat (Iyet Bustami) mendaftar ke KPU melampirkan ijazah serta KTP. Dia menyebut, ternyata ada perbedaan pada bulan di ijazah dan KTP.

"Pada ijazah paket C, tertulis tanggal lahir 24 Maret 1973 dan berbeda pada KTP yang tercatat 24 Agustus 1973. Kami sudah langsung memperifikasi faktual ketempat sekolah bersangkuta dan memang benar milik Sri Barat," kata Mukhlasin.

Diakui Muhklasin, dia dan dua rekanya sudah melakukan kroscek ulang langsung ke sekolah bersangkutan di daerah Medan, Sumatera Utara.

"Dengan adanya kejanggalan tersebut, kami serahkan ke KPU untuk melanjutinya. Nantinya apakah akan menggugurkan paslon, itu gawenya KPU sesuai mekanisme yang ada di KPU seperti apa," pungkasnya.