RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar, melalui surat edaran (SE) Nomor 279/SE/2020 mengimbau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS dan non PNS pada masa adaptasi baru.
Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Riski, menyampaikan bahwa SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 67 tahun 2020 tentang perubahan atas surat Menpan-RB Nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru.
"Kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk mempedomani ketentuan SE hal ini karena mencermati meningkatkannya status Kota Pekanbaru menjadi resiko tinggi pasien positif covid 19," katanya
Oleh karena itu, Chairul Riski mengatakan untuk mengendalikan penyebaran Covid 19 serta mengurangi resiko penularan di lingkungan kantor, maka ada beberapa hal yang perlu dipatuhi sebagai berikut, Kepala OPD dan Ketua Satgas Covid 19 di lingkungan perangkat daerah memastikan pegawai mematuhi protokol kesehatan.
"Berikutnya, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan tugas kedinasan di rumah berpedoman pada SE Gubernur Nomor 171/SE/2020 tentang sistem kerja PNS dan non PNS dalam tatanan normal baru di lingkungan pemerintah provinsi Riau," ujarnya
Ia menambahkan pelaksanaan tugas kedinasan juga berpedoman pada SE Gubernur Riau nomor 800/BKD/5.1/VI/2020/1196 tanggal 09 Juni 2020 hal pelaksanaan tugas PNS dan non PNS dalam tatanan normal baru dan SE Gubernur Riau nomor : 232/SE/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang standar operasional prosedur sistem kerja pada masa adaptasi kebiasaan baru di lingkungan pemerintah provinsi Riau.
"Pejabat struktural eselon satu, dua dan eselon tiga wajib masuk kerja seperti biasa," lanjutnya.
Selanjutnya, Kepala Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja PNS dan non PNS di lingkungannya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah, serta untuk memaksimalkan tugas kedinasan di kantor maksimal 25 persen dari jumlah pegawai pada perangkat daerah masing-masing.
"Bagi perangkat daerah yang memiliki unit pelayanan teknis di kabupaten kota, pelaksanaan tugas di kantor atau tugas di rumah diatur berdasarkan data zona resiko yang dikeluarkan Satgas penanganan Covid 19," jelasnya.
Terakhir, Chairul Riski mengingatkan kepada PNS dan non PNS yang termasuk dalam kategori kontak erat dengan pasien Covid 19 diwajibkan melakukan swab test Covid 19 di fasilitas pelayanan kesehatan. (MCR/DW)