Sidang kasus karhutla dengan terdakwa korporasi PT. Adei Plantations and Industry (P&I) yang diwakili oleh Goh Keng Ee selaku Manager kembali digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, Selasa 15 September 2020.
(riski)
LAPORAN : RISKI APDALLI
RIAU ONLINE, PELALAWAN - Sidang kasus karhutla dengan terdakwa korporasi PT. Adei Plantations and Industry (P&I) yang diwakili oleh Goh Keng Ee selaku Manager kembali digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, Selasa 15 September 2020.
Namun, sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Bambang Setiawan, didampingi Rahmad Hidayat, dan Joko Ciptanto, sebagai anggota, dengan menghadirkan satu orang saksi tersebut batal digelar.
Pasalnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak saksi yang dihadirkan oleh tim Penasehat Hukum terdakwa.
Sebelum sidang ditutup, ketua majelis hakim Bambang Setiawan, meminta kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk sidang pada hari Selasa, 22 September 2020 mendatang, agar Penasehat Hukum menghadirkan semua saksi ahli yang mau diajukan untuk bersaksi.
"Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum, saya minta pada sidang hari Kamis tanggal 24 September nanti, dapat menghadirkan semua saksi ahli yang mau diajukan sebagai saksi," tegas Bambang Setiawan.
Di luar ruangan sidang, JPU yang terdiri dari Rahmad,dan Ray Leonardo, ketika dikonfirmasi awak media terkait penolakannya terhadap saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum mengatakan, pada sidang hari ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi tentang lingkungan yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa.
"Namun kenapa kami keberatan dan menolak saksi untuk memberikan keterangan, karena di sini yang disidangkan atau yang menjadi terdakwa inikan PT. Adei sendiri, sedangkan yang dihadirkan merupakan karyawan yangbekerja di perusahaan PT. Adei yang merupakan Manager lingkungan di perusahaan," ujarnya.
Manager lingkungan, Andrea, ini merupakan karyawan tetap PT Adei. Jadi menurutnya, apa yang akan diterangkan saksi saat sidang nanti akan bersifat subjektif.
"Jadi kami menimbang dan mengevaluasi seperti itu karena nanti apa yang akan diterangkan oleh saksi ini itu akan bersifat subjektif, jadi kebenaran dari materi itu akan susah kita gali dari saksi ini. Itulah alasan kami mengajukan keberatan," ungkap Ray Leonardo.
Menanggapi penolakan JPU terhadap saksi yang dihadirkan, Penasehat Hukum terdakwa PT. Adei Plantations and Industry Sempakata Sitepu, SH, MH mengatakan, kita tidak ada masalah dengan penolakan JPU terhadap saksi yang kita hadirkan, itu adalah kewenangan JPU.
"Memang sesuai dengan KUHAP itu adalah hak dari JPU, dan kita tidak ada masalah, karena awal-awalnya juga saksi yang dihadirkan oleh JPU juga karyawan dari PT. Adei. Kenapa kami pada waktu itu tidak mengajukan keberatan, sebab kami melihat bahwa saksi yang dihadirkan oleh JPU juga menguntungkan bagi kami (terdakwa, red)," terang Penasehat Hukum.
Kalaupun hari ini, lanjutnya, kami mengajukan saksi dari pihak PT. Adei sendiri, karena ini masalah lingkungan, dan kebetulan saksi yang kita hadirkan ini adalah Manager Lingkungan. "Ya kalau JPU keberatan, ya kami juga tidak menjadi persoalan," sebutnya lagi.
PH menambahkan, untuk sidang lanjutan pada tanggal 22 September 2020 mendatang, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli tentang pertanahan, saksi ahli tentang kerusakan hayati yaitu flora dan fauna, dan saksi ahli tentang cuaca.***