50 Pelanggar Terjaring Razia Protokol Kesehatan

razia-masker-di-pekanbaru.jpg
(olivia)

Laporan: Laras Olivia

RIAUONLINE, PEKANBARU - Razia penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang disiplin prilaku hidup baru kembali dilakukan, Selasa 14 September 2020.

Penertiban berlangsung di Jalan Hangtuah (depan Fakultas Kedokteran). Ada 13 pelanggar yang ditertibkan. Sebanyak 8 pelanggar dikenakan sanksi sosial, dan 5 pelanggar memilih membayar denda Rp250 ribu.

Selanjutnya di Jalan Soekarno Hatta (depan Indo Grosir). 34 orang memilih kerja sosial membersihkan kawasan di sana. Sedang 3 orang membayar denda administratif Rp250 ribu.



Maka jumlah pelanggar yang ditertibkan pada Selasa (15/9) ada sebanyak 37 orang.

Seorang pria yang kena razia mengikuti proses pendataan. Ia memilih membayar denda administratif Rp250 rupiah.

Pria berkaos merah tersebut mengaku dari rumah ingin menuju tempat kerja. Ia tidak mengetahui bakal ada razia masker.

"Saya dari rumah, mau ke kantor," ucapnya, kepada RIAUONLINE.

Ia mengapresiasi apa yang sudah dilakukan pemerintah. Penertiban masyarakat demi pencegahan penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

"Kita dukung program pemerintah. Kalau bisa dilakukan terus supaya masyarakat tertib," ujarnya.