RIAU ONLINE, PEKANBARU- Beberapa pekan terakhir kasus Covid-19 kian meningkat di Provinsi Riau, dengan demikian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Instruksi Gubernur Riau nomor 247 /INS/2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kecil dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Riau.
Instruksi tersebut ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar pada Senin, 7 September 2020 yang diinstruksikan kepada seluruh Bupati/Walikota se Provinsi Riau.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya mengatakan Instruksi Gubernur Riau tersebut dalam rangka memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
Lanjut Sekda Riau, Instruksi ini meliputi beberapa point, pertama melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam memperkuat upaya dan
meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
Kedua, dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Kecil di wilayah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota menetapkan ruang lingkup Pembatasan Sosial Berskala Kecil sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, wilayah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Kecil sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, serta jangka waktu pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Kecil sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
"Ketiga, dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Kecil dapat melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dan melaporkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Kecil kepada Gubernur Riau secara berkala yaitu 2 (dua) minggu sekali," jelasnya.
Keempat, Yan Prana menegaskan agar melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan penuh tanggung jawab. (MCR/NV).