(Riau Online)
Senin, 7 September 2020 09:10 WIB
Editor: Joseph Ginting
(Riau Online)
Laporan: DEFRI CANDRA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau tidak mempermasalahkan dan membolehkan Bupati atau Gubernur untuk hadir mendeklarasikan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pada Pilkada Serentak di 9 Kabupaten/Kota Provinsi Riau.
"Sebagai ketua Parpol, Syamsuar boleh menghadiri deklarasi," ucap Ketua Bawaslu, Rusidi Rusdan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin 7 September 2020.
Baca Juga
"Beliau kan Deklarasi hari sabtu, itu hari libur jadi beliau tak perlu cuti," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis juga tidak mempersalahkanhadirnya Gubernur Riau, Syamsuar ditengah deklarasi paslon H Indra Gunawan-Samsu Dalemunte (ESA) maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Pilkada di 2020.
Sementara itu, anggota Bawaslu Bengkalis yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Usman menegaskan, meskipun gubenur hadir harus bisa memposisikan diri sebagai ketua partai bukan sebagai gubenur.
"Artinya, gubenur Riau harus juga melepaskan segala bentuk fasiitas negara yang melekat pada dirinya," tegas Usman.