Korupsi Dana Desa, Kejari Pelalawan Tahan Mantan Kades Sei Upih

korupsi-dana-desa.jpg
(riski)

Laporan: RISKI APDALLI

RIAUONLINE, PELALAWAN - Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan mantan Kepala Desa Sei Upih, Kecamatan Kuala Kampar, inisial HU, atas kasus tindak pidana korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2018, Jumat, 4 September 2020.

Dalam perkara ini, jaksa mengendus adanya penyelewengan dana desa yang harusnya digunakan untuk pembangunan desa, namun anggaran tidak terealisasi dan menguap ke mana-mana.

Tersangka HU yang datang ke kantor Kejari didampingi penasehat hukumnya langsung menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus. Setelah menjalani pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan, ia pun langsung ditahan.



HU memakai baju kemeja warna putih lengan pendek, digiring masuk ke dalam mobil tahanan Pidsus untuk dititipkan di rumah tahanan Sialang Bungkuk di Pekanbaru.

Kasi Pidsus Andre Antonius menuturkan, HU terlibat dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Penggunaan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, kata Kasi Pidsus Andre Antonius, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. HU ini kata dia, melakukan penyalahan guna wewenang dengan jabatan, ia diduga mengacak-ngacak APBDes dengan bentuk kegiatan-kegiatan tidak selesai dan tidak terlaksana hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 900 juta lebih.

"HU ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya, kepada RiauOnline.co.id.