BNNP Riau Bakar 23 Kilogram Sabu dan Blender 10.000 Pil Ekstasi

Pemusnahan-Narkoba4.jpg
(istimewa)

Laporan: DEFRI CANDRA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram dan 10.000 pil ekstasi di halaman depan kantor BNNP Riau, Senin, 31 Agustus 2020.

Pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan dengan memasukan ke mesin khusus BNNP lalu dibakar.

Sedangkan pil ektasi diblender, kemudian dikumpulkan dalam satu wadah yang diisi cairan pembasmi serangga dan dibuang ke parit yang disaksikan oleh saksi dan tersangka.



Kepala BNNNP Riau, Brigjen Kenedy menjelaskan pihaknya sudah melakukan pengembangan dan pelaku merupakan sindikat Internasional.

"Kita sudah melakukan pengembangan dan melakukan koordinasi dengan BNNP Lampung ternyata bandarnya di sini," ucap jenderal bintang satu ini kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 31 Agustus 2020.

"Pelaku merupakan sindikat Internasional dan kita sudah mengantongi nama namanya dan akan kita kembangkan," pungkasnya.

Perlu diketahui, BNNP Riau berhasil meringkus 3 orang tersangka komplotan bandar narkoba di Pekanbaru, senin, 17 Agustus 2020 lalu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.