UPT Metrologi Legal Pekanbaru Cek Takaran Minyak di SPBU Hangtuah, Ini Hasilnya

takaran-minyak.jpg
(roni)

Lapaoran: RONI TUAH

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tindak lanjuti informasi tentang tidak sesuai takaran minyak di SPBU Hangtuah, UPT (Unit Pelayanan Teknis) Metrologi Legal lakukan Tera ulang di SPBU yang terletak di jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Pada Kamis 27 Agustus 2020 pada 11.35 Wib.

Dalam pengukuran yang dilakukan UPT Metrologi bersama Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Kota Pekanbaru, perwakilan Pertamina, dan juga anggota Bhabinkabtibmas tidak ditemukan pengurangan takaran minyak.

Kepala Seksi Pengawasan UPT Metrologi Legal Kota Pekanbaru Perhatun SS mengatakan, bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar tersebut semuanya masih dalam standar yang telah ditentukan.

“Kita telah melakukan tiga kali uji seperti uji set diprogram, uji terhadap kelompok ukur pengisian serta uji set program drainase saat dirupiahkan dan hasilnya masih masuk dalam batas yang telah ditentukan,” Kata Perhatun.



Pihaknya juga melakukan pengecekan segel yang ada di mesin Dispenser minyak, hasilnya masih terpasang tanpa ada kerusakan, serta masih berlaku.

Direktur Utama PT. H&A BAJ Hanny mengatakan, informasi adanya kesalahan tentang takaran minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar ditempatnya tidak benar, dikarenakan pihaknya melakukan pengecekan pengukuran setiap harinya.

"Terkait pemberitaan yang mengatakan SPBU kami tidak benar teranya itu keliru karena semua pompa di sini terverifikasi oleh metrologi dan hasilnya bagus," Jelasnya.

Hanny menceritakan kejadian Rabu kemarin, tentang adanya konsumen komplen dengan mengatakan takaran minyak dikurangi. Pihaknya telah meminta untuk mengisi Form Komplen sesuai dengan identitas.

"Dia ke sini datang dari awal sudah berniatan sudah tidak baik, jadi dia dipompa dia buat keributan, kita arahkan dia ke kantor saja, kalau dia mau komplen silahkan komplain dengan sesuai dengan prosedur yaitu mengisi form komplain dan menyertakan identitas, tapi dia malah keluarkan KTA (Kartu Id Card Pers) nya dan dia menuntut tera dan menuduh kita sebagi penipu," Sebutnya.

Pada saat terjadi keributan, pihaknya memanggil pihak kepolisian untuk menengahi masalah tersebut. Namun konsumen tersebut merasa dirinya disekap oleh pihak SPBU.

"Jadi dia membuat keributan, jadi kami wajar meminta untuk ditengahi oleh polisi, ketika kami meminta ditengahi oleh polisi dia kalang kabut, tidak mungkin lah disekap kan ada polisi," Ungkapnya.

"Disekap kan kategorinya dia tidak bisa ke mana-mana dia kan jalan-jalan keluar, dia keluar kok dia muter-muter di sini, jalan keluar masuk lagi keluar lagi, tidak benar itu disekap," Tutupnya.