Dalami Kasus Pemerasan Oleh Oknum Jaksa, Kejagung Periksa Dua Kepala Sekolah

Kuasa-Hukum-Kepsek-Inhu.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/DEFRI CANDRA)

Laporan: DEFRI CANDRA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dua orang Kepala Sekolah SMP terkait pemerasan Jaksa kepada 63 Kepala SMP di Indragiri Hulu, Riau.

Kedua kepala SMP Inhu diperiksa di Pidana Khusus (Pidsus) lantai lima di kantor Kejati Riau sejak siang pukul 11.00 - 20.00 malam.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) Riau, Taufik Tanjung saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan dua kepala SMP berinisial EK dan RS.

"Ya benar, hari ini Kejagung melakukan pemeriksaan dua kepala SMP Inhu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau," ucap Taufik kepada RIAUONLINE.CO.ID lewat telepon, Selasa, 25 Agustus 2020.



Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan tiga orang jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas pemerasan kepala SMP Negeri Inhu.

Tiga oknum jaksa itu, yakni HS, selaku Kepala Kejari Inhu, OAl, selaku Kasi Pidana Khusus, dan RFR, selaku Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang  Bukti.

"Pemeriksaan dilakukan sejak Senin kemarin pukul 11.00 hingga pukul 20.00 wib untuk melengkapi berkas penyidikan," pungkasnya.

Taufik juga menyebutkan ia akan ke Inhu hari ini karena tim Kejagung akan turun ke Kabupaten Inhu untuk melanjutkan proses pemeriksaan.

Sebelumnya Diketahui, 64 kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri berjamaah pada Selasa (14/7/2020) lalu.

Mereka mengundurkan diri, karena sudah tidak tahan akibat mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).