RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Uang saku perjalanan dinas yang biasanya diterima cukup besar oleh pejabat, anggota DPRD hingga ASN di Kuansing mulai 2021 mendatang nilainya akan jauh berkurang dan. Jumlahnya diperkirakan hanya berkisar ratusan ribu.
Hal ini setelah, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur tentang standar harga satuan regional.
Perpres tersebut mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran baik biaya honorarium, perjalanan dinas, paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor hingga pengadaan kendraan dinas.
"Perpres ini berlaku di 2021, untuk turun lapangan anggota Dewan hanya Rp 150 ribu perhari dan luar daerah sekitar Rp 500 ribu per hari," ujar Wakil Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, Sabtu, 22 Agustus 2020 lalu.
Biasanya, kata Juprizal, untuk turun lapangan di dalam kabupaten tahun ini masih lumayan besar begitu juga kunjungan di luar kabupaten masih sekitar dua jutaan diterima. "Tahun depan berkisar hanya ratusan ribu," katanya.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen mulai uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan dan uang representasi perjalanan dinas.
Dimana untuk Riau, untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri luar kota hanya Rp 370 ribu. Dan dalam kota lebih dari 8 jam Rp 150 ribu dan Diklat Rp 110 ribu.
Kemudian untuk satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri khusus Riau untuk Kepala daerah, Ketua DPRD dan pejabat eselon I tarif hotel Rp 3.820.000,00. Anggota DPRD dan pejabat eselon II Rp 3.119.000,00. Eselon III Rp 1.650.000,00.
Selanjutnya satuan biaya kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor setingkat kepala daerah atau eselon I khusus Riau Halfday Rp 225.000, Fullday Rp 335.000, Fullboard Rp 690.000 dan Residence Rp 560.000.