Laporan LUKMAN PRAYITNO
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), belum mengizinkan PT Pelita Agung Agrindustri II Pelintung (PT PAA II) untuk beroperasi. Tindakan tegas tersebut diambil karena PT PAA II tidak menjalankan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menyebabkan satu pekerja meninggal dunia.
Kepala Disnakertrans Riau, Jonli mengatakan dari hasil pengecekan yang dilakukan pihaknya, PT PAA enggan menjalankan K3. Padahal sudah semestinya perusahaan beroperasi dengan menjalankan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).
"K3 itukan sebagai upaya dini melindungi nyawa pekerja yang bekerja dalam kondisi yang berbahaya. Namun ternyata PT LAA tidak menjalankan K3. Sehingga kami ambil tindakan tegas," ujar Jonli, Selasa (18/8/2020).
Tindakan tegas ini sebut Jonli, sebagai peringatan bagi perusahaan lain yang tidak menjalankan K3. Perusahaan yang beroperasi tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga mematuhi aturan dan memastikan keselamatan pekerjanya.
"Kalau ada yang melanggar aturan, kami akan tegas menghentikan sementara perusahaan. Jangan sampai terjadi seperti di Dumai, PT PAA yang tidak menjalankan K3," ungkap Jonli.
Sementara itu terkait pekerja yang tewas saat bekerja di PT PAA, dari hasil investigasi Disnakertrams ditemukan adanya kelalaian dari pihak perusahaan.
"Dua karyawannya jatuh saat bekerja pada ketinggian. Alat yang digunakan pun bukan alat standar. Hanya alat buatan sendiri dan akhirnya fatal," sebut Jonli.
Selain tidak sesuai standar, operator lnya juga tidak memiliki sertifikat keahlian. Selain itu ternyata pihak PT PAA menolak menandatangi hasil investasi Disnakertrans Riau.
"Meski menolak menandatangani, kami tetap hentikan operasional PT PAA untuk sementara, sampai ada persyaratan K3 yang harus dilengkapi. Jika melanggarnya maka akan ada sanksi sesuai aturan, termasuk dari pihak kepolisian yang sudah melakukan pemeriksaan di perusahaan," tambahnya.