RIAUONLINE, SIAK - Narkoba dan Covid-19 merupakan dua musuh bangsa saat ini yang harus di perangi bersama demi kesehatan, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Siak Drs.H.Alfedri,M.Si saat memberikan arahan dalam acara Penyuluhan Bahaya Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba), serta Sosialisasi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat di Aula Kampung Langkai,Kecamatan Siak, Minggu (16/8/2020) siang.
Bupati menjelaskan, bahaya narkoba di masa pandemi Covid-19 saat ini, akan berlipat-lipat ganda dampak buruknya bagi keselamatan jiwa masyarakat.
“Memakai narkoba akan menyebabkan penurunan daya tahan tubuh yang sangat drastis, sehingga dampaknya akan mempermudah masuknya Virus Corona ke dalam tubuh,” terang Alfedri.
Pemimpin Siak itu lantas mengingatkan agar semua elemen masyarakat menjauhi narkoba yang merupakan pemicu utama kejahatan lain muncul hingga menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jauhi narkoba! Jangan mencoba-coba barang sedikitpun. Karena sekali mencoba, pasti ada yang kedua, ketiga dan seterusnya, hingga akhirnya menjadi pecandu, jika sudah kecanduan bukan hanya diri sendiri yang rusak, melainkan Kamthibmas juga pasti terganggu, sebab dari narkoba inilah kejahatan lainnya muncul seperti pencurian, perampokan, pembunuhan dan lain sebagainya,” himbaunya.
Bupati Alfedri dalam kesempatan berikutnya menjelaskan bahwa perjuangan melawan covid-19 saat ini memasuki titik sangat menentukan.
"Selain perjuangan berat melawan narkoba,saat ini perjuangan melawan covid-19 memasuki titik sangat menentukan sebab kita telah memasuki fase puncak penyebaran virus mematikan ini dimana setiap hari terus ada penambahan kasus," urainya.
Sebagai upaya penanganan pandemi secara serius, Alfedri lantas menjabarkan Instruksi Presiden tertanggal 4 Agustus 2020 tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan covid-19.
"Tanggal 4 Agustus 2020 yang lalu Bapak Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan. Di dalam Inpres ini memuat berbagai aturan di antaranya Presiden mengajak kita semua untuk mentaati protokol kesehatan seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan memakai masker ketika keluar rumah," terangnya.
Ditambahkannya, bahwa selain instruksi mentaati protokol kesehatan, Inpres tersebut juga mengatur penegakan hukum berupa sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Di dalam Inpres ini juga mengatur penegakan hukum berupa sanksi bagi masyarakat (perorangan, pelaku usaha dan pengelola tempat fasilitas umum) yang melanggar protokol kesehatan, sanksi berupa teguran lisan, tertulis, administrasi hingga kerja sosial (bagi perorangan) dan pencabutan ijin usaha sementara bagi pelaku usaha," jelasnya.
Menurutnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Siak terus melakukan berbagai upaya bersama seluruh stakeholder guna menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut untuk kemudian diterapkan di tengah masyarakat Kabupaten Siak.
Di akhir arahannya, Alfedri berharap agar seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba sekaligus menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mewujudkan masyatakat sehat,kondusif,dan sejahtera.
"Dengan sepuluh jari saya bermohon kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, alim ulama, tokoh adat, serta Lurah, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dan seluruh masyatakat Kabupaten Siak terutama masyatakat Kampung Langkai ini untuk bersama-sama menjauhi dan memerangi narkoba serta menjalankan protokol kesehatan covid-19 secara ketat setiap hari, hingga pada muaranya nanti akan terwujud Masyarakat Kabupaten Siak yang sehat, kondusif dan sejahtera," pungkasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Camat Siak Tengku Indra Putra, Anggota DPRD Kabupaten Siak Fraksi PKB Muhtarom, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak Thony Chandra,Kasat Narkoba Polres Siak AKP.Jailani, serta Penghulu dan masyatakat Kampung Langkai Kecamatan Siak.