Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Sektor Mandau menangkap seorang pria berinisial SA (51) Warga, Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan diduga melakukan pengelapan kendaraan sepeda motor. Penggelapan sepeda motor sudah berulang kali dilakukan korban hingga meresahkan warga.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi mengatakan, SA sebelum diamankan sudah beberapa kali dilaporkam oleh warga terkait Pengelapan kendaraan sepeda motor. Upaya pengelapan dilakukan SA dengan modus yang sama terhadap korbannya.
"Setidaknya kita sudah menerima empat Laporan dari tindakan SA ini," kata Kompol Arvin Hariyadi, Minggu, 16 Agustus 2020
Satu di antaranya laporan yang diterima Polsek Mandau pada tanggal 8 Mei 2020 lalu. Dimana korbannya yang tinggal di Keluragan Air Jamban, Kecamatan Mandau tiba-tiba didatangi SA.
"Saat itu SA menemui pemilik sepeda motor ingin meminjam kendaraan guna menjemput sepeda motornya yang saat itu sedang berada di Bengkel. Karena tidak merasa curiga, kemudian korban memberikan kontak motornya dan mengizinkan SA memakai kendaraanya," ungkap Kapolsek.
Namun setelah ditunggu beberapa saat, ternyata SA tidak kunjung datang kembali untuk memulangkan kendaraanya. Korban langsung melaporkan ke Mapolsek Mandau.
"Korbannya mengalami kerugian sekitar sepuluh juta rupiah. Karena kendaraanya tidak pernah di pulangkan SA," terang Kapolsek.
Sebelum laporan tersebut, petugas Polsek Mandau juga telah menerima laporan kejadian sebelumnya. Diduga dilakukan dengan modus dan orang yang sama.
Korban menyampaikan laporannya Selasa, (31/12) tahun lalu. Dimana korban kehilangan sepeda motornya dengan modus dipinjam pelaku untuk menjemput temannya.
Menurut Kapolsek, awalnya tersangka datang ke tempat korbannya tinggal Kelurahaan Talang Mandi kecamatan Mandau. Korban saat itu bertemu dengan korbannya untuk mencari rekannya yang tinggal daerah tersebut.
"Saat itu korban meminjam kendaraan korbannya. Dengan alasan ingin menjemput temannya dengan menggunakan sepeda motor, karena tidak merasa curiga korban meminjamkan kendaraan tersebut," tambahnya.
Namun setelah meminjamkan tersebut SA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor ini kepada pemiliknya. Korban sempat menghubungi nomor telpon SA namun tidak bisa dihubungi.
"Atas kejadian ini korbannya mengalami kerugian seharga motor yang dilarikan SA, yakni sekitar enam juta delapan ratus ribu rupiah. Dan korban pun melaporkan kejadian kepada Mapolsek," ungkap Kapolsek Mandau.
Dua laporan lagi diterima petugas pada 8 Maret 2020 dan 10 Maret 2020 lalu. Dimana SA juga melancarkan aksinya dengan modus yang sama, medatangi korban dan meminjam kendaraan korbanya dengan alasa menjemput seseorang.
"Saat korban percaya SA membawa kendaraan tersebut dan tidak mengembalikannya," terang Kompol Arvin.
Berdasarkan laporan ini petugas Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap keberadaan SA. Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, akhirnya petugas mendapat informasi tersangka SA ini berada di daerah Kandis Kabupaten Siak, Kamis (13/8) malam.
Kemudian dari informasi ini petugas melakukan koordinasi dengan Polsek Kandis untuk melakukan penangkapan. Kemudian berhasil menangkap tersangka di kandis dibantu petugas Polsek setempat.
"Saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya melakukan pengelapan sejumlah sepeda motor tersebut. Sehingga petugas langsung membawanya ke Mapolsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.