Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis telah melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis 13 Agustus 2020 lalu.
Hasilnya, petugas Bawaslu Kabupaten Bengkalis masih menemukan puluhan rumah belum dicoklit oleh petugas PPDP.
Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu 16 Agustus 2020.
Usman menambahkan, ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepalada Daerah tahun 2020 tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) telah selesai dilaksanakan.
"Pun demikian, petugas ternyata masih menyisakan banyak masalah," kata Usman.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis inipun menyebut, pihaknya telah melakukan pengawasan audit tahapan coklit di tingkat kecamatan dan Keluarahan/Desa.
"Dari hasil yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu masih menemukan puluhan Rumah belum dicoklit oleh petugas PPDP," tegasnya.
Adapun temuan tersebut, terang Usman. Ditemukan di beberapa wilayah kecamatan di antaranya adalah Di Kecamatan Bathin Solapan 2 rumah, Kecamatan Pinggir 5 rumah, Kecamatan Rupat Utara 10 rumah dan Kecamatan Mandau 10 rumah.
"Sedangkan untuk Kecamatan Bengkalis, Bantan, Rupat, Siak Kecil, Bukit Batu, Bandar Laksmana dan Talang Muandau tim audit dari jajaran pengawas pemilu tidak menemukan rumah dan pemilih yang belum di coklit," tambahnya.
Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu akan mengeluarkan surat saran perbaikan kepada jajaran KPU sebagai upaya untuk melakukan coklti ulang terhadap rumah rumah dan pemilih yang belum dicoklit tersebut.
"Hal ini juga sebagai upaya Bawaslu Bengkalis dalam melindungi hak pilih rakyat," terangnya.
Salah satu metode pengawasan dalam tahapan Coklit ini adalah audit untuk memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan sesuai prosedur yang menyeluruh demi menghasilkan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2020 yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
Selanjutnya, ditambahkan Usman, audit dilakukan dengan metode Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pemetaan dan mengidentifikasi lokasi/wilayah yang akan diaudit. Daerah yang sebelumnya telah diawasi, tidak lagi didatangi dan diaudit. PKD hanya memetakan dan mengaudit wilayah yang terdapat rumah yang mungkin belum dilakukan coklit.
"Misalnya, rumah di daerah terpencil, rumah yang jauh dari permukiman, dan rumah dengan pintu yang selalu tertutup atau sering ditinggal penghuninya," ujarnya.
Kemudian, Pada 14 Agustus 2020, PKD mengumpulkan informasi dari 1 hingga 10 rumah pemilih yang keluarganya belum dilakukan Coklit.
Selanjutnya, dalam mengumpulkan informasi, PKD mencatat nama kepala keluarga dan alamat pemilih yang berada dalam keluarga tersebut.
"Apabila tidak mendapatkan nama kepala keluarga, sekurang-kurangnya mendapatkan alamat rumah yang tidak dilakukan Coklit oleh PPDP," pungkasnya
Untuk diketahui, pelaksanaan tahapan Coklit Pemilihan Serentak 2020 dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Pada tahapan tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah ke rumah secara langsung untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Daftar Pemilih Model A-KWK.
Dalam melaksanakan Coklit yang berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS), PPDP berkoordinasi dengan RT/RW dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).