tim eksekutor Seksi tindak pidana khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali melaksanakan eksekusi uang pengganti dari terpidana korupsi, Al Azmi, SH, pada Kamis, 6 Agustus 2020.
(istimewa)
Laporan: RISKI APDALLI
RIAU ONLINE, PELALAWAN - Dalam rangka penyelamatan atau pemulihan keuangan Negara, tim eksekutor Seksi tindak pidana khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali melaksanakan eksekusi uang pengganti dari terpidana korupsi, Al Azmi, SH, pada Kamis, 6 Agustus 2020.
"Eksekusi uang pengganti dari terpidana Al Azmi, SH melalui pihak keluarga sebesar Rp 350.000.000,-, berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah untuk perluasan perkantoran Dinas Bhakti Praja T.A 2007, 2008,2009, dan 2011 di Kabupaten Pelalawan," terang Kajari Pelalawan, Nophy T. Suoth, MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, MH.
Dengan dieksekusinya uang pengganti tindak pidana rasuah sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ini, jumlah uang pengganti yang telah diesksekusi Kasi Pidsus Kejari Pelalawan menjadi sebesar Rp850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Karena tambahnya, eksekusi uang pengganti kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, pada angsuran pertama pada hari Rabu, 29 Juli 2020 lalu, sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). Dan pada angsuran kedua pada hari ini sebesar Rp. 350.000.000,-.
"Jadi keseluruhan pemulihan uang Negara yang berhasil diselamatkan dari terpidana Al Azmi, SH, adalah sebesar Rp850.000.000,- ," tegasnya, kepada RiauOnline.co.id.
Selanjutnya melalui Bendahara Penerima Kejari Pelalawan menyetorkan uang hasil eksekusi tersebut ke Kas Negara, melalui salah satu Bank di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau.