RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian resort Polres Bengkalis musnahkan barang bukti 14,5 kilogram sabu, Rabu 5 Agustus 2020 pagi tadi.
Barang haram serbuk putih kristal itu dimusnahkan dengan cara direndam air dengan racun serangga.
Seluruh narkoba itu disita dari tiga tersangka hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Bengkalis, di tepi Jalan Jendral Sudirman Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, 11 Juli 2020 silam.
"Tersangka inisial Ar, Sy dan DS. Turut diamankan 14,5 kilogram narkotika jenis sabu sebagai barang buktinya," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan dalam keterang persnya di Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Bengkalis.
Terang Kapolres Bengkalis, pemusnahan barang bukti hasil dari kejahatan dengan tiga pelaku ini, dilakukan berdasarkan undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 ayat (2). Dan Laporan Polisi Nomor : LP / 137 / VII / 2020 /SPKT / RIAU / RES-BKS / RES Narkoba tgl 11 Juli 2020.
"Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan hari ini, juga bentuk komitmen kita dalam pemberantasan narkoba," ujar Kapolres Bengkalis.
Pemusnahan barang bukti dilakukan Polres Bengkalis ini disaksikan oleh Ketua PN Bengkalis, Rudi Ananta Wijaya, Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Imanuel Tarigan, Kadiskes Bengkalis, Ersan Saputra serta kuasa hukum tersangka.
Setelah direndam air dengan racun serangga menggunakan drum, seluruh barang bukti sabu tersebut diaduk dan setelah larut lalu dibuang ke parit.