RIAUONLINE, PEKANBARU - Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Selasa 4 Agustus 2020 terjadi penurunan jumlah luas lahan terbakar di Riau. Jika dibandingkan pada priode yang sama dengan tahun 2019, luas lahan terbakar di Provinsi Riau mengalami penurunan hingga 71 persen.
Rinciannya, pada priode 1 Januari 2019 hingga 2 Agustus 2019 lalu total luas lahan terbakar di Provinsi Riau mencapai 4.733,57 hektare sedangkan tahun ini dipriode yang sama luas lahan terbakar hanya sekitar 1.381,30 hektare.
"Jadi kalau kita bandingkan pada priode yang sama dengan tahun lalu penurunan luas lahan terbakar di Riau bisa sampai 71 persen," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Edwar Sanger, 4 Agustus 2020.
Edwar menjelaskan, dari total 1.381,30 hektare lahan di Provinsi Riau yang terbakar tersebar di sejumlah kabupaten dan Kota. Diantaranya di Rohul seluas 2,5 hektare, Rohil 52,25 hektare, Dumai 118,1 hektare, Bengkalis 357,6 hektare, Kepulauan Meranti 41,7 hektare, Siak 167,64 hektare, Pekanbaru 15,41 hektare, Kampar 22,5 hektare, Pelalawan 103,35 hektare, Inhu 49,25 hektare dan di Inhil 451 hektare.
"Sedangkan untuk kabupaten Kuansing hingga saat ini masih Nihil Karhutla," katanya.
Pemerintah Provinsi Riau sudah melakukan upaya maksimal dalam melakukan pencegahan terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau. Salah satu upaya serius yang dilakukan oleh Pemprov Riau adalah dengan ditetapkan sejak awal status siaga darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditetapkan mulai tanggal 11 Februari 2020 hingga 31 Oktober 2020. Atau selama lebih kurang 264 hari.
"Provinsi Riau menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang pertama kali menetapkan status siaga darurat Karhutla tahun 2020," kata Edwar.
Penetapan status siaga darurat bencana Karhutla tersebut ditetapkan setelah adanya arahan dari Presiden RI dan sudah adanya tujuh kabupaten kota di Provinsi Riau yang sudah menetapkan status siaga.
Yakni kabupaten Bengkalis, Siak, Pelalawan, Meranti, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kota Dumai. Setalah adanya tujuh kabupaten kota yang sudah menetapkan status siaga tersebut, maka Pemprov Riau memutuskan untuk menetapkan status siaga darurat Karhutla untuk tingkat provinsi.
"Dengan ditetapkannya enam kabupaten dan satu kota yang sudah menetapkan status siaga, maka Gubernur Riau sepakat menetapkan status siaga darurat Karhutla mulai 11 Februari sampai 31 Oktober mendatang," ujarnya.
Dengan ditetapkan status siaga darurat Karhutla sejak awal, maka upaya antisipasi dan pencegahan pun bisa dilakukan dengan maksimal. Tidak hanya dari pemerintah saja, namun juga dari pemerintah pusat.
"Dengan ditetapkan status siaga lebih awak itu dampaknya terasa sekali, karena semua komponen yang ada di Provinsi Riau bisa melakukan upaya pencegahan sejak awal, dan setelah status siaga itu ditetapkan kami langsung melakukan koordinasi dengan BNPB dan KLHK untuk membantu pencegahan Karhutla di Riau," katanya. (*)