RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Jelang dilakukannya eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Kelas II di Desa Simpang Raya dan Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir pada 6 Agustus 2020 nanti.
Kepala Desa Sungai Buluh, Iman Suroyo dan Kades Simpang Raya, Amran Simangunsong menghimbau kepada warganya untuk tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Hal tersebut disampaikan dengan telah keluarnya surat pemberitahuan eksekusi pengosongan objek perkara nomor 18/Pdt.G/2013/PN Rgt Jo Nomor 2007 K/PDT/2015. Dimana PT Wanasari Nusantara menang dalam perkara tersebut.
"Kalau sudah selesai ya udah, kita sudah minta agar warga tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif," ujar Kades Sungai Buluh, Imam Suroyo, Minggu lalu.
Menurut Imam, ini soal lahan yang digarap oleh masyarakat dan keduanya baik perusahaan maupun warga sama-sama memiliki hak.
"Sekarang udah selesai, sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap) menang perusahaan, luasnya lebih kurang 905 ha," katanya.
Disampaikan Imam, di desa Sungai Buluh sendiri yang sudah menyerahkan itu ada lebih kurang 48 Kepala Keluarga (KK).
Sementara Kades Simpang Raya Amran Simangunsong juga menghimbau kepada warganya untuk tetap menjaga situasi agar selalu kondusif.
"Kita sudah himbau jangan sampai ada terjadi keributan," katanya.
Disampaikan Kades, kalau di Simpang Raya ada lebih kurang 58-60 KK.
"Luas seluruhnya itu ada 905 ha, itu klaim perusahaan," katanya.
Lahan tersebut, kata Kades, sudah lebih kurang 15 tahun digarap oleh masyarakat dulunya merupakan lahan tinggal.
"Sudah 15 tahun digarap masyarakat sekarang muncul masalah," katanya.
Masyarakat sendiri kata Kades, sebenarnya tidak terima dengan kondisi tersebut.
"Kemarin itu ada rencana duduk bersama membicarakan sagu hati," katanya.
Harapan masyarakat, kata Kades, dilakukan pertemuan meskipun perusahaan menang dalam sengketa lahan tersebut.
"Itu harapan masyarakat dilakukan pertemuan," katanya.