RIAU ONLINE, BENGKALIS - Dampak pandemi covid 19, membuat proses belajar mengajar di Kabupaten Bengkalis dilakukan dengan pola jarak jauh (PJJ) mengandalkan teknologi serta jaringan internet.
Hal itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tetap menggunakan pola Belajar Dari Rumah (BDR).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Edi Sakura melalui Kepala Bidang pembinaan SMP, Syafrizal.
Syafrizal menyebutkan, Soal pendidikan tahun ajaran baru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bengkalis, pihaknya telah membuat surat edaran untuk tahun ajaran baru.
"Kita tetap mengacu kepada SKB 4 menteri dan juga terhadap surat edaran dari Sekretaris kementerian pendidikan bahwa pendidikan pelajar kita dengan pola belajar dari rumah atau BDR," terang Syafrizal, Selasa 4 Agustus 2020.
Diutarakan Syafrizal, BDR itu sendiri, pola pendidikan jarak jauh (PJJ) dengan tiga metode yang dilakukan dengan cara daring serta melalui luring tanpa melalui intraksi langsung atau melalui media elektronik serta ada gabungan blendit.
Para guru terlebih dahulu menyampaikan melalui WA grup dengan materi melalui satu arah.
"Daring itu walaupun menggunakan teknologi agar tidak terjadi interaksi dua arah dinamakan luring, karena antara guru dan anak tidak berinteraksi langsung," ujar Syafrizal.
Menurut Syafrizal, untuk di Kabupaten Bengkalis, di pulau maupun di daratan memang masih kecil yang melakukan secara daring dikarena banyak kendala yang dihadapi masalah daring oleh masyarakat.
"Dan hampir seluruh sekolah kita siap untuk melakukan daring. Kalaupun ada yang tidak siap itu adalah peserta didiknya. Mungkin, kendalanya seperti perangkat tidak ada, apakah itu laptop, handphone android atau media elektronik lainnya,"ujarnya.
Sedangkan, untuk jaringan di Kabupaten Bengkalis juga masih ada daerah yang tidak bisa terjangkau oleh jaringan internet, seperti di SMP 4 Kecamatan Bandar Laksamana, Bukit 9 dan Talang Muandau serta Pinggir.
"Juga ketersediaan kuota internet bagi wali murid atau anak-anak sekolah itu yang menjadi kendala utama kalau melalui Daring," jelasnya
Syafrizal menambahkan, memang dalam surat edaran kementrian pendidikan baik SE nomor 4 atau SE nomor 15 bahwa tujuan pembelajaran di Bengkalis tidak harus mencapai kurikulum yang ditetapkan.
"Artinya, tidak diwajibkan untuk percapaian kurikulum. Tetapi dengan menfokuskan banyak memberi pembelajaran tentang Covid," pungkasnya.
Untuk diketahui, sekolah tingkat SMP di Kabupaten Bengkalis berjumlah 107 sekolah. Di antaranya, 80 SMP negeri dan 27 SMP Swasta.