RIAUONLINE, PEKANBARU - Personel Direktorat Polisi Lalu Lintas Polda Riau menangkap pemotor yang kedapatan membawa narkoba. Sebelum ditangkap bawa narkoba, keduanya terlebih dahulu terazia polisi usai melawan arus di Jalan Juanda, Kota Pekanbaru, Kamis kemarin.
"Petugas kita menemukan satu bungkus paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Barang itu jatuh dari jok depan sebelah kiri kendaraan tersebut," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Irwan Sunuddin di Pekanbaru.
Ia mengatakan kedua pemotor yang berboncengan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah AS (34) dan WS (30).
Ia mengatakan temuan ini berawal saat empat orang personel Polantas sedang melaksanakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 dengan sistem hunting.
Saat memasuki kawasan Jalan Juanda, tepatnya di depan salah satu toko mainan, petugas menemukan dua orang pria yang berboncengan dengan sepeda motor merk Honda Vario, dengan plat nomor BM 3306 AG, nekat melawan arus.
Mereka masuk dari Jalan Jenderal Sudirman, dan hendak mengarah ke Jalan Ahmad Yani. Selain melawan arus, kedua orang tersebut tidak memakai helm dan masker.
Melihat hal tersebut, petugas dengan sigap langsung mencegat dan memberhentikan keduanya. Sesaat setelah berhenti, petugas merasa curiga dengan gelagat kedua pria tersebut.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan dan benar saja ditemukan narkoba.
Kedua tersangka merupakan warga Jalan Kopi, Gang Kopi I, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Seperti sepeda motor yang digunakan, dompet, handuk kecil, handphone, STNK, dan SIM.
AKBP Irwan memaparkan, untuk kepentingan proses hukum dan pengusutan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Riau.