Pemuda Siak Hulu Tega Gadaikan Motor Teman demi Beli Narkoba

Pelaku-gadai-sepeda-motor.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BANGKINANG-Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Kampar, Riau menangkap AR, pemuda 24 tahun yang menggelapkan sepeda motor temannya.

 

Usut punya usut, ternyata motor yang digelapkan itu untuk membeli sabu-sabu.

 

Warga Desa Tanah Merah Siak Hulu yang ditangkap pada Selasa dinihari 28 Juli 2020.

 

Penangkapan AR ini atas laporan korbannya Ihatama (17) warga Desa Baru Siak Hulu.

 

Korban melapor karena AR telah menggadaikan sepeda motor Honda Vario miliknya yang dipinjam pada Kamis pagi 18 Juni 2020.

 



Peristiwa ini berawal pada Kamis 18 Juni 2020 sekitae pukul 09.00 WIB.

 

Saat itu korban sedang berada dirumahnya bersama temannya AR, kemudian AR meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mencari uang guna biaya pengobatan ayahnya yang sedang sakit.

 

Pada keesokan harinya AR kembali kerumah korban namun tidak membawa sepeda motor yang dipinjamnya, AR mengatakan bahwa sepeda motor korban telah digadaikan untuk biaya pengobatan ayahnya.

 

Kemudian pada Senin 27 Juli 2020, abang kandung korban datang ke rumah menjumpainya dan mengetahui sepeda milik korban sudah tidak ada, abang korban lalu menanyakan tentang keberadaan  sepeda motor adiknya itu.

 

Korban menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada abangnya, setelah itu mereka melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.

 

Menindaklanjuti laporan ini, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan pelaku.

 

Kemudian pada Selasa dinihari 28 Juli 2020, Tim berhasil menangkap tersangka AR saat berada di rumahnya di wilayah Desa Tanah Merah lalu membawanya ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain SE saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka AR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Ditambahkan Kapolsek bahwa dari hasil pengecekan terhadap urine tersangka, hasilnya negatif sebagai pengguna narkoba. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.