RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kementerian Sosial Republik Indonesia masih memberikan batas waktu sampai 30 Juli 2020 bagi warga Kuansing yang belum mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI cair tiga bulan mulai April, Mei, dan Juni 2020.
Dari 15.344 jumlah penerima, masih ada sekitar tiga ribuan lebih warga Kuansing yang belum mengambil BST dari Kemensos RI ke kantor pos yang disalurkan sejak 15 Juli 2020 lalu.
"Dari total 15.354 yang akan disalurkan, masih ada tiga ribuan lebih yang belum ngambil sama sekali," ujar Kepala Kantor Pos Teluk Kuantan, Arif Supirman, Jumat 24 Juli 2020.
Arif mengatakan, bagi warga Kuansing yang belum mengambil BST dari Kemensos ini sebenarnya masih dibolehkan untuk mengambil bantuan tersebut dengan syarat wajib membawa KK dan KTP asli serta fhoto copi KK dan KTP rangkap tiga.
"Masih dibolehkan dibayarkan sampai batas 30 Juli 2020 sesuai surat dari Kemensos yang diterima Dinas Sosial," katanya.
Menurut Arif, warga yang belum mengambil ini kemungkinan saat diberitahu bisa jadi tidak dirumah, atau dapat bantuan ganda, PNS dan lain sebagainya.
"Bisa jadi begitu," katanya.
"Bagi warga yang belum ngambil silahkan datang ke kantor pos, bawa syarat tadi karena masih dibolehkan. Kalau lewat tanggal itu kita juga belum tahu, tergantung Kemensos nanti," katanya.