Indra Gunawan Eet Kembali Disebut Terima Uang dari Perusahaan

sidang-amril.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru kembali melanjutkan sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin.

Dalam sidang yang digelar di Pekanbaru, Riau, Kamis, 23 Juli 2020, jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi menghadirkan tiga saksi.

Mereka semuanya adalah karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA), kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan jalan Sungai Pakning - Duri, Kabupaten Bengkalis. Perusahaan itulah yang diduga menyuap Amril Mukminin untuk memuluskan proyek itu.

Saksi pertama yang diperiksa adalah Rhemon Kamil, selaku Project Manager PT CGA. Ia bersaksi lewat video conference. Dalam kesaksiannya, Rhemon menyebut-nyebut nama Indra Gunawan Eet.

Pengakuan Rhemon, ia pernah menerima uang dari seseorang bernama Nunung, yang juga orang PT CGA sebesar Rp80 juta. Sekitar awal tahun 2017.

Uang itu kata Rhemon, rencananya akan diserahkan kepada Indra Gunawan Eet yang waktu itu masih anggota dewan di Bengkalis, lewat Tajul Mudarris.

"Saya ingat 80 (juta rupiah). Saya serahkan ke Pak Eet lewat pak Tajul," sebut Rhemon.

Sayangnya, kata Rhemon dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Herlina tersebut, uang itu hilang. Dikisahkan Rhemon, ketika itu ia baru saja mengambil uang di bank. Selanjutnya Rhemon menuju Kantor BPKP Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Karena di sana serah terima uang akan dilakukan sesuai perjanjian.

"Tapi uangnya hilang. Karena mobil saya mengalami pencurian pecah kaca. Saya waktu itu memang dipesankan menyerahkan ke Pak Eet lewat Tajul Mudarris," ungkap Rhemon.



Menanggapi jawaban itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Feby memaparkan, keterangan saksi ini adalah fakta baru dalam perkara ini.

"Keterangan saudara ini fakta baru," ungkapnya.

Hal itu diamini oleh saksi Rhemon. Karena katanya, terkait itu dirinya memang belum pernah ditanyai oleh penyidik.

Penasehat hukum (PH) terdakwa yang dipimpin oleh Asep Ruhiyat pun menimpali fakta tersebut. Dia mengawali apa tindak lanjut dengan hilangnya uang itu.

"Saya lapor polisi, seminggu atau 10 hari, saudara Triyanto (karyawan PT CGA) datang, uangnya ditransfer Tri. Lalu uang itu diserahkan ke Pak Eet langsung, jumlahnya tetap Rp 80 juta," jelas saksi Rhemon.

Seingat Rhemon, penyerahan uang untuk Eet itu, dilakukan pada Maret 2017.

PH terdakwa kembali bertanya. "Eet pernah ke Surabaya ngambil jatah dia? Saksi tahu?" tanya PH terdakwa. "Tidak tahu," jawab saksi lagi.

Selain itu, Rhemon juga diberondong pertanyaan perihal anggaran proyek Duri - Sei Pakning. Rhemon mengatakan pada 2013 anggaran yang disiapkan sebesar Rp500 miliar dari total enam proyek tahun jamak sebesar Rp2,3 triliun.

Tajul sendiri pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya. Tajul kala itu mengaku sempat menjadi pelaksana tugas Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis pada 2013. Dia juga mengaku sempat menerima aliran dana ratusan juta dari perusahaan yang sama saat menduduki jabatan itu.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan dua saksi lainnya.

Dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam agenda sidang perdana lima pekan lalu, Amril Mukminin disebut menerima uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.

Uang itu, diterima Amril Mukminin dari Ichsan Suadi, pemilik PT CGA yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Perbuatan Amril Mukminin itu bertentangan dengan kewajibannya selaku kepala daerah, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah.

Amril Mukminin dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.